Berikut ini tulisan kedua yang mengkritisi konsep investasi "Berkebun Emas". Kita boleh setuju, boleh juga tidak. Keputusan investasi sepenuhnya di tangan pribadi kita masing-masing.
Supaya bisa melihat grafiknya, silakan 2 klik ini secara berurutan :
http://gadaiemas.co.cc/berkebun-emas
http://gadaiemas.co.cc/simulasi-simulation
Wassalaamu'alaikum wr. wb.
~AFF~
Berkebun Emas
by surosoan on Jul.09, 2009
Website ini sebenarnya dibuat penulis karena tergelitik oleh konsep berkebun emas. Penulis pertama kali mendengar konsep kebun emas ini dari iklan koran lokal harian RADAR BANTEN, tentang seminar enterpreunership membeli emas dengan harga 1/3 nya.
Semula penulis mengira bahwa iklan tersebut dibuat oleh pialang index/komoditi, hanya saja ragu karena leverage yang ditawarkan hanya 1:3, untuk index leverage yang ditawarkan biasanya 1:100 atau 1:200.
Lebih lanjut penulis search websitenya dan memberikan interpretasi atas materi testimoni yang ada. Penulis belum pernah membeli atau membaca materinya dari tangan pertama.
Mungkin ada pembaca website ini yang telah membaca materinya dari tangan pertama yang mau memberikan sharing dengan penulis atau dalam comment artikel ini.
Dari testimoni di atas, penulis membuat interpretasi kira-kira apa yang dimaksud dengan konsep berkebun emas, yaitu :
-kegiatan membeli emas dalam jumlah yang memadai kemudian digadaikan untuk mendapatkan nilai tunai.
-dana tunai yang diperoleh kemudian dibelikan emas dalam jumlah yang lebih kecil, kemudian digadaikan ulang untuk memperoleh dana tunai.
-dan seterusnya sampai diperoleh tingkat leverage memadai, kalau dalam iklan yang penulis baca sekitar 1:3
Dalam melakukan simulasi penulis terutama mempergunakan dua sumber website, yaitu:
- unit pegadaian melalui program MULIA untuk pembelian emas dan AR-RAHN
- produk pembiayaan gadai syariah Bank Jabar unit syariah.
Simulasi - Simulation
by surosoan on Jul.09, 2009
MULIA
Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel. Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg. Harga di unit pegadaian sama dengan harga di unit Logam Mulia:
AR-RAHN
RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan). Dana pinjaman dapat diperoleh maksimal senilai 90% nilai jaminan dan dapat dilunasi sewaktu-waktu dalam masa 120 hari. Jika masa jatuh tempo tiba dan Anda masih memerlukan dana pinjaman tersebut, maka pinjaman Anda dapat diperpanjang hanya dengan membayar sewa simpan dan pemeliharaan serta biaya administrasi.
Pinjaman Multiguna dengan Jaminan Barang Emas (Gadai Emas Bank Jabar Syariah)
Adalah salah satu produk unggulan Bank Jabar Syariah untuk melayani masyarakah yang membutuhkan pinjaman dengan proses cepat. Pinjaman Gadai Emas Bank Jabar Syariah didasarkan pada akan Qordh yaitu pinjaman tanpa kelebihan dari pinjaman tersebut. Salah satu syarat Nasabah mendapatkan pinjaman Multiguna tersebut adalah dengan menyertakan agunan berupa barang emas boleh perhiasan atau barang lainnya yang terbuat dari emas minimal 18 karat ( + 70% ). Setelah barang emas ditaksir dengan standar harga yang dikeluarkan oleh pemerintah, nasabah berhak mendapatkan pinjaman maksimal sebesar 80% dari nilai taksiran barang emas, Nasabah cukup membayar biaya sewa tempat penyimpanan emas tersebut di Bank Jabar Syariah dengan biaya relatif murah sebesar Rp. 1.900,-/gram per bulan yang dibayar di awal akad. Masa pinjaman maksimal selama 2 bulan dan dapat diperpanjang.
Bila pada saat jatuh tempo ditambah masa tenggang selama 7 hari Nasabah tidak dapat melunasi pinjamanya, maka Nasabah dapat melakukan perpanjangan sebelum melewati masa tenggang dengan membayar kembali biaya sewa penyimpanan barang emas, atau bersama-sama Bank Jabar Syariah barang jaminan emas milik Nasabah dapat dijual dan hasilnya digunakan untuk melunasi kewajibannya kepada Bank Jabar Syariah. Bila hasil penjualan tersebut lebih tinggi dari jumlah kewajiban Nasabah maka kelebihan tersebut menjadi milik Nasabah, sedangkan bila hasil penjualan barang emas lebih kecil dari jumlah kewajiban, maka tetap menjadi hutang Nasabah kepada Bank Jabar Syariah.
SIMULASI BERKEBUN EMAS
Dalam kalkulasi simulasi penulis akan mempergunakan cara:
-Modal digunakan untuk membeli emas batangan 24K di Logam Mulia atau Pegadaian melalui program MULIA
-Emas yang dibeli kemudian digadaikan ke Bank Jabar senilai 80% harga jual emas, dengan biaya sewa Rp1900 per gram per bulan.
-Dana yang diperoleh dipergunakan kembali untuk membeli emas, untuk kemudian digadaikan kembali.
Demikian seterusnya sampai dengan diperoleh jumlah gadai 3 kali modal, dalam hal ini modal 50 gr emas.
hanya saja kita perlu hati-hati, biaya gadai dalam satu tahun dapat mencapai 6%-7% per gram, dan penggandaan sampai dengan 3 kali berarti … perlu sekitar kenaikan 19% harga emas untuk dapat mempergunakan metode ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar